Perbedaan SMK3 PP50 dengan OHSAS 18001

Di Indonesia dikenal ada 2 Standar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yaitu SMK3 versi Regulasi Pemerintah yaitu PP 50 Th. 2012 dan OHSAS 18001:2001 standar SMK3 yang dikeluarkan oleh BSI (British Standard Institution)
Dalam artikel ini saya hanya batasi untuk membahas tentang "SERTIFIKASI" nya saja. Dan sebelum membahas perbedaan nya saya coba bahas kesamaan nya dahulu yaitu masa berlaku Sertifikat baik untuk SMK3 PP50/2012 maupun OHSAS 18001:2007 sama-sama berlaku 3 tahun.     

Perbedaannya :
  1. Sertifikasi SMK3 PP50/2012 bersifat WAJIB dan Tidak dilakukan Surveillance Audit (audit pengawasan) setelah audit sertifikasi sedangkan OHSAS sifatnya VOLUNTARY/SUKARELA dan dalam masa berlaku sertifikat 3 Tahun wajib ada suveillance audit minimal 1 tahun sekali wajib artinya pada Regulasi PP 50/2012 Pasal 16 penilaian audit "wajib dilakukan" untuk perusahaan yang berpotensi bahaya tinggi, seperti Perusaaan pertambangan Minyak Gas Bumi serta berdasarkan Permenaker 26/2014 Wajib dilakukan penilaian/audit untuk perusahaan yang dinyatakan sebagai potensi bahaya tinggi berdasarkan hasil pemeriksaan & pengujian dari Pengawas Dinas Tenaga Kerja Setempat
  2. SMK3 PP 50/2012 Penilaian sistem menggunakan kuantitatif sedangkan OHSAS Kualitatif. Kuantitatif artiya ada Nilai Prosentase penerapan berdasarkan hasil audit Tingkat Penerapan = (Kriteria yang di audit - Temuan) / Kriteria yang diaudit. Kriteria yang diaudit bisa 166 (Lanjut), 122 (Menengah) atau 64 (Awal) dikurangi pasal yang tidak berlaku pada organisasi yang diaudit, misal pada perusahaan Manpower Supply yang ruang lingkup auditnya hanya di Office ternyata tidak memiliki Bahan Kimia Berbahaya, maka pasal 9.3 dapat dinyatakan tidak berlaku namun harus dengan persetujuan Auditor SMK3.
  3. SMK3 PP50/2012 Sertifikatnya diterbitkan Kemenaker RI sedangkan OHSAS oleh Badan Sertifikasi.
    • Untuk SMK3 Pemberian Sertifikat hanya dilakukan 1 Tahun Sekali yaitu pada saat penyerahan Penghargaan Zero Accident dari KEMENAKER RI. sehingga Perusahaan setelah proses audit hanya mendapatkan Surat Keterangan Lulus. Dan Khusus bagi penerapan 166 Kriteria selain mendapat Sertifikat perusahaan juga mendapatkan Bendera SMK3 sesuai aturan Permenaker No.26 Tahun 2014. 
    • Untuk OHSAS 18001 setelah dilakukan Audit maka Laporan diajukan ke Head Office dimana Badan sertifikasi berada serta ke Badan Akreditasi dan tidak lama kemusian dikeluarkan Sertifikat kepada Klien.
  4. Dalam SMK3 PP50/2012 Audit pemenuhan regulasi lebih detail sedangkan OHSAS Audit pemenuhan regulasi tergantung dari penilaian Auditor. Yang dimaksud lebih detail adalah pada PP 50/2012 lampiran 3 ada ketentuan kategori Temuan Mayor yang salah 1nya adalah Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Misal : perusahaan dengan jumlah karyawan diatas 500 orang ternyata tidak memiliki klinik perusahaan maka di SMK3 PP50/ 2012 bisa dinyatakan Temuan MAYOR karena tidak memenuhi Permenaker 3/1980 sedangkan di OHSAS 18001:2007 bisa jadi hanya minor.
  5. SMK3 PP50/2012 Auditornya nya ditunjuk oleh Kemenaker RI melalui SKP sedangkan OHSAS ditunjuk oleh Badan Sertifikasi.
  6. SMK3 PP 50/2012 Auditor wajib terdaftar sebagau karyawan lembaga penilaian tidak bisa outsourching sedangkan OHSAS bisa karyawan maupun outourcing
  7. SMK3 PP 50/2012 Audit dilakukan oleh Lembaga Penilaian Audit yang ditunjuk oleh Kemenaker RI dan pedoman audit menggunakan Permenaker 26 2014 sedangkan Audit OHSAS oleh Badan sertifikasi yang pedoman auditnya mengacu ke ISO 19011 (Pedoman Audit)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Label

Recent Posts

Label Cloud

K3 (8) Laporan (1) Menajemen (4) Sistem (5)