Menajemen K3

Manajemen Kerja – Pengertian manajemen K3 adalah bagian dari sistem secara keseluruhan yang mana melipiti struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedural, proses, serta sumber daya yang dibutuhkan dalam pengembangan, penerapan, pencapaian, penggajian.

Setiap orang yang sudah berumur produktif pasti bekerja, kalaupun belum semoga diberi pekerjaan. Nah, salah satu penerapan manajemen yang cukup penting adalah manajemen k3. Apa itu manajemen K3? Manajemen K3 itu kepanjangan dari Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Sistem Manajemen K3 secara umum kita dapat merujuk dari dua sumber yaitu PP No. 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja dan juga pada Standar OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety Management Systems.

Dari sana kita bisa mendefinisikan Sistem Manajemen K3 menurut PP No. 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan bagian dari sistem secara keseluruhan yang mana melipiti struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedural, proses, serta sumber daya yang dibutuhkan dalam pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian.

Bahkan meliputi pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka pengendalian resiko yang mana berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien serta produktif.

Sedangkan bila kita tengok menurut standar OHSAS 18001:2007, kita dapat mendefinisikan Sistem Manajemen K3 sebagai bagian dari sebuah sistem manajemen organisasi (perusahaan) yang mana digunakan untuk mengembangkan serta menerapkan kebijakan K3 itu sendiri bahkan mengelola resiko K3 perusahaan.

Bila kita bicara tentang elemen yang ada dalam sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja bisa sangat beragam hal ini dikarenakan karena sumber (standar) serta aturan yang kita gunakan berbeda dengan yang lainnya.

Akan tetapi secara umum, Standar Sistem Manajemen Keselamatan Kerja yang paling umum kita temui adalah dengan rujukan dari Standar OHSAS 18001:2007, ILO-OSH:2001 serta PP No. 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Label

Recent Posts

Label Cloud

K3 (8) Laporan (1) Menajemen (4) Sistem (5)