Dasar Hukum K3

Dalam rangka mewujudkan K3 ditempat kerja yang melibatkan tenaga kerja, kondisi, dan lingkungan kerja yang terintergrasi untuk mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta tercipta tempat kerja yang aman adalah landasan utama terciptanya dasar hukum K3.
Hirarki Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja antara lain:
  1. Pancasila, sila ke-2 yang berbunyi "kemanusian yang adil dan beradap".
  2. UUD 1945 pasal 27 ayat 2 dinyatakan bahwa"tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
  3. TAP MPR No.II/MPR/1993 yang menyatakan "Perlindungan tenaga kerja yang meliputi hak berserikat dan berkumpul dan berunding bersama, keselamatan dan kesehatan kerja yang mencakup jaminan hari tua, jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan terhadap kecelakaan dan jaminan kematian serta syarat-syarat kerja lainnya perlu dikembangkan secara terpadu dengan bertahap dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan moneternya, kesiapan sektor terkait kondisi pemberi kerja dan kemampuan tenaga kerja. Khusus bagi tenaga kerja wanita dengan kodrat, harkat dan martabatnya"
  4. Undang-undang
    • UU No 1 tahun 1951 tentang Kerja
    • UU No 2 tahun 1952 tentang Kecelakaan Kerja
    • UU No 13 tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Ketenagakerjaan, Khususnya Pasal 9 dan 10
    • UU No 3 tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi ILO No.120 mengenai Hygiene dalam Perniagaan dan Kantor-Kantor
    • UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
    • UU No 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • UU No 23 tahun 1992 tentang  Kesehatan
    • UU No 21 tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan
    • UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  5. Peraturan dan keputusan mentri
    • Peraturan Pemerintah No, 19 tahun 1973, tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Pertambangan adalah dibawah menteri Pertambangan dan Energi
    • Permenaker 01/Men/1976 “Kewajiban Latihan Hiperkes bagi Dokter Perusahaan" 
    • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.Per-01/MEN/1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pengakutan dan Penebangan Kayu
    • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.Per-03/MEN/1978 tentang Persyaratan Penunjukan dan Wewenang, serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan Dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja
    • Permenaker 01/Men/1979 “Kewajiban Latihan Hiperkes bagi Paramedis Perusahaan"
    • Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.01/Men/1980 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan
    • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.05/Men/1996 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
    • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.01/Men/1998 Tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih Baik dari Paket Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 9 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian
    • Keputusan bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja nomor Kep. 174.Men/1986 bersama 104/KPTS/1986 Tentang Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Tempat Kegiatan Konstruksi
  6. Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Pemerintah No.19 tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
    • Peraturan Pemerintah No.11 tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
    • Peraturan Pemerintah RI No. 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (pasal 30)
    • Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Menajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  7. Peraturan Presiden
    • Keputusan Persiden No. 22 Tahun 1993 Tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja
  8. Peraturan Daerah
  9. SNI (Standar Nasional Indonesia)
    • SNI 13-7083-2005 tentang Tata Cara Induksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pertambangan
  10. ISO (International Organization for Standardization)
    • ISO 45001:2016 Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja
    Share:

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Postingan Populer

    Label

    Recent Posts

    Label Cloud

    K3 (8) Laporan (1) Menajemen (4) Sistem (5)