Sistem Menajemen Lingkungan

Sistem manajemen lingkungan (SML) adalah sistem manajemen yang berencana, menjadwalkan, menerapkan dan memantau kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja lingkungan. Penerapan SML ini memiliki banyak manfaat bagi perusahaan, baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Manfaatnya sebagai berikut:
  • Pengurangan pencemaran lingkungan,
  • Peningkatan pada proses efisiensi,
  • Peningkatan pada kinerja manajemen/moral kerja,
  • Peningkatan kepuasan konsumen,
  • Peningkatan pemenuhan peraturan lingkungan, dan
  • Peningkatan penjualan.
 Namun pada penelitian tersebut, tidak disebutkan secara detail besar peningkatan dan juga pengurangan pencemarannya. Sistem manajemen lingkungan di perusahaan dapat disusun berdasarkan sistem manajemen yang telah diterapkan oleh perusahaan itu. Namun dapat pula disusun berbasis pada ISO 14001: 2015. Kelebihan dari menerapkan SML berbasis ISO 14001: 2015 ini adalah sebagai berikut:
  • Penyusunan sistem yang lebih mudah dikarenakan ada guideline standar
  • Diakui dunia internasional
  • Dapat secara mudah diintegrasikan dengan sistem manajemen mutu berbasis ISO 9001: 2015 dan sistem manajemen lainnya
Ketika perusahaan berupaya untuk menerapkan ISO 14001, maka perusahaan tersebut telah memiliki komitmen untuk memperbaiki secara menerus kinerja lingkungannya. Namun, satu hal perlu dingat bahwa ISO 14001 merupakan standar yang memadukan dan menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan lingkungan hidup. Sehingga, upaya perbaikan kinerja yang dilakukan oleh perusahaan akan disesuaikan dengan sumberdaya perusahaan, apakah itu sumberdaya manusia, teknis, atau finansial.

Adakalanya, perbaikan kinerja lingkungan tidak dapat dicapai dalam waktu singkat karena keterbatasan finansial. Misalnya, sebuah perusahaan yang proses bisnisnya menimbulkan limbah cair yang mencemari lingkungan berupaya untuk menerapkan ISO 14001 di perusahaannya. Setelah kajian dilakukan, ternyata keterbatasan finansial membuat perusahaan tersebut sukar untuk mengelola limbahnya sehingga mencapai baku mutu limbah cair yang disyaratkan oleh pemerintah. Berdasarkan analisis finansial, ternyata perusahaan tersebut baru akan mampu membangun sistem pengolahan limbah yang memadai kira-kira beberapa tahun ke depan. Sehingga sebelum masa tersebut terlampaui, perusahaan tidak akan pernah memenuhi baku mutu lingkungan. Namun, bila perusahaan tersebut mengembangkan sistem manajemen lingkungan yang memenuhi persyaratan ISO, maka perusahaan tersbut bisa saja memperoleh sertifikat ISO 14001. Perusahaan lain, yang kinerja lingkungannya telah memenuhi baku mutu namun EMS-nya tidak memenuhi persyaratan tidak akan memperoleh sertifikat ISO 14001.
Uraian di atas menunjukkan bahwa pada prinsipnya, penerapan ISO 14001 tidak berarti tercapainya kinerja lingkungan dalam waktu dekat. Sertifikat EMS dapat saja diberikan kepada perusahaan yang masih mengotori lingkungan. Namun, dalam EMS terdapat persyaratan bahwa perusahaan memiliki komitmen untuk melakukan perbaikan secara menerus (continual improvement). Dengan perbaikan secara menerus inilah kinerja lingkungan akan sedikit demi sedikit diperbaiki. Dengan kata lain ISO 14001 bersifat conformance (kesesuaian), bukan performance (kinerja). ISO 14001 merupakan standar lingkungan yang bersifat sukarela (voluntary). Standar ini dapat dipergunakan oleh oleh organisasi/perusahaan yang ingin:
  • Menerapkan, mempertahankan, dan menyempurnakan sistem manajemen lingkungannya
  • Membuktikan kepada pihak lain atas kesesuaian sistem manajemen lingkungannya dengan standar
  • Memperoleh sertifikat
Beberapa manfaat penerapan ISO adalah:
  • Menurunkan potensi dampak terhadap lingkungan
  • Meningkatkan kinerja lingkungan
  • Memperbaiki tingkat pemenuhan (compliance) peraturan
  • Menurunkan resiko pertanggungjawaban lingkungan
  • Sebagai alat promosi untuk menaikkan citra perusahaan
Selain manfaat di atas, perusahaan yang berupaya untuk menerapkan ISO 14001 juga perlu mempersiapkan biaya-biaya yang akan timbul, diantaranya:
  • Waktu staf atau karyawan
  • Penggunaan konsultan
  • Pelatihan
Standar internasional untuk sistem manajemen lingkungan telah diterbitkan pada bulan September 1996, yaitu ISO 14001 dan ISO 14004. Standar ini telah diadopsi oleh pemerintah RI ke dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi SNI-19-14001-1997 dan SNI-19-14001-1997.
Ketika perusahaan beroperasi, maka proses bisnis yang dilakukan oleh perusahaan tersebut berpotensi untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan, baik dampak positif maupun dampak negatif. Pada prinsipnya dampak yang timbul dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu:
  • Dampak bio-kimia-fisik (pencemaran air, udara dan kerusakan keanekaragaman hayati/pencemaran air tanah)
  • Dampak sosial
ISO 14001 adalah Sistem manajemen lingkungan yang berisi tentang spesifikasi persyaratan dan panduan untuk penggunaannya. Sedangkan ISO 14004 adalah Sistem manajemen lingklungan yang berisi Panduan-panduan umum mengenai prinsip, sistem dan teknik-teknik pendukung.

Elemen ISO 14001


ISO 14001 dikembangkan dari konsep Total Quality Management (TQM) yang berprinsip pada aktivitas PDCA (Plan – Do – Check – Action), sehingga elemen-elemen utama EMS akan mengikuti prinsip PDCA ini, yang dikembangkan menjadi enam prinsip dasar EMS, yaitu:
  1. Kebijakan (dan komitmen) lingkungan
  2. Perencanaan
  3. Penerapan dan Operasi
  4. Pemeriksaan dan tindakan koreksi
  5. Tinjauan manajemen
  6. Penyempurnaan menerus
 Pada prinsipnya, keenam prinsip ISO 14001 – Environmental Management System diatas dapat dibagi menjadi 17 elemen, yaitu:
  1. Environmental policy (kebijakan lingkungan): Pengembangan sebuah pernyataan komitmen lingkungan dari suatu organisasi. Kebijakan ini akan dipergunakan sebagai kerangka bagi penyusunan rencana lingkungan.
  2. Environmental aspects (aspek lingkungan): Identifikasi aspek lingkungan dari produk, kegiatan, dan jasa suatu perusahaan, untuk kemudian menentukan dampak-dampak penting yang timbul terhadap lingkungan.
  3. Legal and other requirements (persyaratan perundang-undangan dan persyaratan lain): Mengidentifikasi dan mengakses berbagai peraturan dan perundangan yang terkait dengan kegiatan perusahaan.
  4. Objectives and targets (tujuan dan sasaran): Menetapkan tujuan dan sasaran lingkungan, yang terkait dengan kebijakan yang telah dibuat, dampak lingkungan, stakeholders, dan faktor lainnya.
  5. Environmental management program (program manajemen lingkungan): rencana kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran
  6. Structure and responsibility (struktur dan tanggung jawab): Menetapkan peran dan tanggung jawab serta menyediakan sumber daya yang diperlukan
  7. Training awareness and competence (pelatihan, kepedulian, dan kompetensi): Memberikan pelatihan kepada karyawan agar mampu mengemban tanggung jawab lingkungan.
  8. Communication (komunikasi): Menetapkan proses komunikasi internal dan eksternal berkaitan dengan isu lingkungan
  9. EMS Documentation (dokumentasi SML): Memelihara informasi EMS dan sistem dokumentasi lain
  10. Document Control (pengendalian dokumen): Menjamin kefektifan pengelolaan dokumen prosedur dan dokumen lain
  11. Operational Control (pengendalian operasional): Mengidentifikasi, merencanakan dan mengelola operasi dan kegiatan perusahaan agar sejalan dengan kebijakan, tujuan, dan saasaran.
  12. Emergency Preparedness and response (kesiagaan dan tanggap darurat): mengidentifikasi potensi emergency dan mengembangkan prosedur untuk mencegah dan menanggapinya.
  13. Monitoring and measurement (pemantauan dan pengukuran): memantau aktivitas kunci dan melacak kinerjanya
  14. Nonconformance and corrective and preventive action (ketidaksesuaian dan tindakan koreksi dan pencegahan): Mengidentifikasi dan melakukan tindakan koreksi terhadap permasalahan dan mencegah terulang kejadiannya.
  15. Records (rekaman): Memelihara rekaman kinerja SML
  16. EMS audits (audit SML): Melakukan verifikasi secara periodik bahwa SML berjalan dengan baik.
  17. Management Review (pengkajian manajemen): Mengkaji SML secara periodik untuk melihat kemungkinan-kemungkinan peyempurnaan berkelanjutan.
Karakteristik ISO 14001 

Karakteristik ISO 14001 antara lain:
  1. Generik
  2. Dapat diterapkan untuk seluruh tipe dan ukuran organisasi
  3. Mengakomodir beragam kondisi geografis, sosial dan budaya.
  4. Sukarela
  5. Tidak memuat persyaratan kinerja lingkungan (misal, kriteria untuk sarana pengolahan limbah cair)
  6. Sarana untuk secara sistematis mengendalikan dan mencapai organisasi kinerja lingkungan yang dikehendaki.
  7. Memuat kinerja yang fundamental untuk dicapai
  8. Mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan lingkungan yang relevan; dan
  9. Komitmen untuk terus menerus memperbaiki sejalan dengan kebijakan organisasi.
  10. Dinamis, adaptif terhadap :
    • Perubahan di dalam organisasi : sumberdaya yang digunakan, kegiatan dan proses yang berlangsung.
    • Perubahan diluar organisasi : peraturan, pengetahuan tentang dampak lingkungan dan teknologi.
Pengendalian Dokumen 

Seluruh dokumen SML harus :
  1. Ditempatkan dan dipelihara dengan baik
  2. Jelas terbaca dan dapat diidentifikasi
  3. Diberi tanggal terbit, masa berlaku, dan nomor revisi
  4. Disetujui oleh staf yang bertanggung jawab
  5. Secara periodik diperiksa, direvisi bila diperlukan
  6. Tersedia pada seluruh lokasi kegiatan penting
  7. Dipelihara dalam masa berlaku dan dimusnahkan bila sudah kadaluarsa.
Tingkat pengendalian dokumen SML antara lain:
  • Tingkat 1 : manual,
  • Tingkat 2 : Prosedur
  • Tingkat 3 : Instruksi Kerja
  • Tingkat 4 : Catatan, Formulir, Kartu Kontrol
 Berikut adalah dokumen yang dibutuhkan jika organisasi/perusahaan ingin memenuhi persyaratan dalam klausul ISO 14001:2015.
Dokumen Wajib antara lain:
  1. Lingkup Sistem Manajemen Lingkungan (klausul 4.3)
  2. Kebijakan lingkungan (klausul 5.2)
  3. Kriteria untuk evaluasi aspek lingkungan yang signifikan (klausul 6.1.2)
  4. Aspek lingkungan dengan dampak lingkungan yang terkait (klausul 6.1.2)
  5. Aspek yang lingkungan signifikan (klausul 6.1.2)
  6. Sasaran Lingkungan dan rencana pencapaian (klausul 6.2)
  7. Pengendalian operasional (klausul 8.1)
  8. Kesiapan dan tanggap darurat (klausul 8.2)
Rekaman Wajib antara lain:
  1. Risiko dan Peluang untuk ditangani beserta proses yang diperlukan (klausul 6.1.1)
  2. Rekaman data kepatuhan terhadap perundangan (klausul 6.1.3)
  3. Rekaman data pelatihan, keterampilan, pengalaman dan kualifikasi (klausul 7.2)
  4. Rekaman komunikasi internal / eksternal (klausul 7.4)
  5. Pemantauan dan pengukuran hasil, termasuk rekaman kalibrasi alat yang digunakan (klausul 9.1.1)
  6. Program audit internal (klausul 9.2)
  7. Hasil audit internal (klausul 9.2)
  8. Tinjauan manajemen (klausul 9.3)
  9. Rekaman ketidaksesuaian dan tindakan korektif (klausul 10.2)
Dokumen non-wajib antara lain:
  1. Prosedur untuk menentukan konteks organisasi dan pihak yang berkepentingan (pasal 4.1 dan 4.2)
  2. Daftar Kompetensi karyawan, pelatihan dan Prosedur Kesadaran terkait Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001(klausul 7.2 dan 7.3)
  3. Bukti komunikasi internal ataupun eksternal terkait Sistem Manajemen Lingkungan(klausul 7.4)
  4. Prosedur untuk pengendalian dokumen dan rekaman (klausul 7.5)
  5. Prosedur untuk pemantauan dan pengukuran (4.5.1)
  6. Prosedur untuk Evaluasi Kepatuhan terhadap Perundangan ataupun Persyaratan yang lain (9.1.2)
  7. Prosedur untuk audit internal (klausul 9.2)
  8. Prosedur untuk pengelolaan ketidaksesuaian dan tindakan perbaikan (klausul 10.2)
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Label

Recent Posts

Label Cloud

K3 (8) Laporan (1) Menajemen (4) Sistem (5)