Menajemen Lingkungan

Manajemen lingkungan adalah aspek-aspek dari keseluruhan fungsi manajemen (termasuk perencanaan) yang menentukan dan membawa pada implementasi kebijakan lingkungan (BBS 7750, dalam ISO 14001 oleh Sturm, 1998). Pengertian lainnya yaitu Manajemen Lingkungan adalah suatu kerangka kerja yang dapat diintegrasikan ke dalam proses-proses bisnis yang ada untuk mengenal, mengukur, mengelola dan mengontrol dampak-dampak lingkungan secara efektif, dan oleh karenanya merupakan risiko-risiko lingkungan. Manajemen lingkungan selama ini sebelum adanya ISO 14001 berada dalam kondisi terpecah-pecah dan tidak memiliki standar tertentu dari satu daerah dengan daerah lain, dan secara internasional berbeda penerapannya antara negara satu dengan lainnya. Praktek manajemen lingkungan yang dilakukan secara sistematis, prosedural, dan dapat diulang disebut dengan sistem manajemen lingkungan (EMS).
 
Menurut ISO 14001 (ISO 14001, 1996), sistem manajemen lingkungan (EMS) adalah‘that part of the overall management system which includes organizational structure planning, activities, responsibilities, practices, procedures, processes, and resources for developing, implementing, achieving, reviewing, and maintaining the environmental policy’.

Manfaat EMS
  • Meningkatkan kinerja lingkungan.
  • Mengurangi/menghilangkan keluhan masyarakat terhadap dampak lingkungan.
  • Mencegah polusi dan melindungi sumber daya alam.
  • Mengurangi resiko.
  • Menarik pelanggan dan pasar baru (yang mensyaratkan EMS).
  • Menaikkan efisiensi/mengurangi biaya.
  • Meningkatkan moral karyawan.
  • Meningkatkan kesan baik di masyarakat, pemerintah dan investor.
  • Meningkatkan tanggung jawab dan kepedulian karyawan terhadap lingkungan.

Management Lingkungan meliputi :
  1. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan ,stabilitas,dan prouktivitas lingkungan hidup.
  2. Mutu Lingkungan adalah keadaan lingkungan dimana kita hidup dimana dapat memberikan daya dukung yang optimal bagi kelangsungan makhluk hidup.
  3. Limbah Lingkungan adalah bahan buangan yang tidak terpakai yang berdampak negatif terhadap masyarakat jika tidak di kelola dengan baik , Selain itu terdapat Definisi lain dari PP No.18/1999 Io.PP 85/1999 yaitu sisa buangan dari suatu usaha dan/atau kegiatan manusia.
  4. Baku Mutu Lingkungan menurut UU RI no.23 tahun 1997 yaitu ukuran batas ataubatas kadar maksimum suatu zat atau komponen yang di perbolehkan berada di lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat
  5. Ambang Batas adalah suatu zat atau komponen yang di perbolehkan berada di lingkungan.
  6. Daya Dukung Lingungan adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya di permukaan bumi.
  7. Daya Lenting Lingkungan merupakan kemampuan lingkungan untuk pulih kembali pada keadaan seimbang jika mengalami perubahan atau gangguan. Dengan demikian , lingkungan dapat menanggulangi perubahan-perubahan selama perubahan tersebut masih dalam daya dukung dan daya lentingnya.
  8. Citra Lingkungan adalah hasil yang dilakukan oleh manusia untuk membuat lingkungannya menjadi lebih sesuai dengan harapan yang terbentuk secara alami , contohnya : pengembangan cara menanam tanaman dengan model vertikal.
  9. Pengelolaan Lingkungan merupakan upaya untuk melestarikan lingkungan dan menjaga fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penaatan , pemanfaatan , pengembangan , pemeliharan , pemulihan , pengawasan , dan pengendalian lingkungan hidup.

AMDAL
AMDAL adalah kajian dampak besar dan sangatlah penting dalam lingkungan hidup, dibuat dalam tahap perencanaan dan digunakan dalam proses keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL antara lain yakni :
  • Ekologi
  • Fisik – Kimia
  • Sosial – Budaya
  • Sosial – Ekonomi
Agar pelaksanaan AMDAL sesuai tujuan dan sasaran maka, harus dengan pengkaitan perizinan terhadap pemerintah , dan harus mempertimbangkan keputusan AMDAL demi mendapatkan suatu perizina (usaha/kegiatan)

Manfaat AMDAL antara lain :
  1. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  2. Untuk Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  3. Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  4. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  5. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Label

Recent Posts

Label Cloud

K3 (8) Laporan (1) Menajemen (4) Sistem (5)