Sistem Menajemen K3

Sistem menajemen adalah rangkaian kegiatan yang teratur dan saling berhubungan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan dengan menggunakan manusia dan sumber daya yang ada. Sistem menajemen K3 atau SMK3 adalah bagian dari sistem menajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi prencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi penembangan pencapaian, pengkajian dan pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman.

Jadi SMK3 merupakan rangkaian kegiatan yang teratur dan saling berhubungan secara keseluruhan yang berguna dalam pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja agar dapat menciptakan suasana tempat kerja yang aman. SMK3 dalam pelaksanaanya juga memiliki pola tahapan dalam konsep dasarnya. Pola tahapan pada konsep dasar tersebut disebut "Plan-Do-Check-Action", yang meliputi:
  1. Penetapan kebijikan K3 dan menjalani komitmen terhadap penerapan SMK3
  2. Merencanakan pemunuhan kebijikan, tujuan dan sasaran penerapan SMK3
  3. Menerapkan kebijakan K3 secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijikan, tujuan dan sasaran
  4. Mengukur dan memantau dan mengevaluasi kinerja K3 serta melakukan tundakan pencegahan dan perbaikan.
  5. Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan SMK3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja K3

Tujuan SMK3 dapat digolongkan meliputi:
  1. Alat ukur kinerja K3 dalam organisasi
    SMK3 digunakan untuk menilai dan mengukur kinerja penerapan K3 dalam organisasi. Dengan membandingkan pencapaian K3 organisasi dengan persyaratan tersebut, organisasi dan mengetahui tingkat pencapaian K3.
  2. Pedoman implementasi K3 dalam organisasi
    SMK3 dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam mengembangkan SMK3. Beberapa bentuk SMK3 yang digunakan sebagai acuan misalnya; ILO OHMS Guidelines, API HSE MS Guidelines, Oil and Gas Produser Forum (OGP) HASEMS Guidelines, ISRS dari DNV dan lainya.
  3. Dasar Penghargaan (awards)
    SMK3 juaga digunakan sebagai dasar untuk pemberian penghargaan K3 atas pencapaian kinerja K3. Penghargan K3 diberikan baik oleh instalasi pemerintah maupun lembaga independent lainnya.
  4. Sertifikasi penerpan K3
    SMK3 juga dapat digunakan untuk sertifikasi penerapan menajemen K3 dalam organisasi. Sertifikat diberikan oleh lembaga sertifikat yang telah diakriditasi oleh suatu badan akriditasi.

Manfaat SMK3 bagi perusahaan  adalah:
  1. Pihak menajemen dapat mengetahui kelemahan-kelemahan unsur sistem operasional sebelum timbul ganguan operasional, kecelakaan, insiden dan kerugian-kerugian lainnya
  2. Dapat diketahui gambaran secara jelas dan lengkap tentang kinerja K3 di perusahaan
  3. Dapat meningkatkan pemenuhan terhadap peraturan perundangan bidang K3, khususnya bagi karyawan yang terlibat dalam pelaksanaan audit
  4. Dapat meningkatkan produktifitas kerja 
Penerapan SMK3 bagi dunia industri/usaha memiliki manfaat anatara lain:
  1. Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja
  2. Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja
  3. Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif kerena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja
  4. Meningkatkan image merket terhadap perusahaan
  5. Menciptakan hubungan yang harmonis bagi karyawan dan perusahaan
  6. Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin lama.
Merencanakan SMK3

Dalam SMK3 menurut OHSAS 18001 adalah perencanaan (planning). OHSAS 18001 mewajibkan organisasi untuk membuat prosedur prencanaan yang baik. Tanpa perencanaan, sistem hasil tidak optimal. Perencanaan ini merupakan tidak lanjut dan penjabaran kebijakan K3 yang telah ditetapkan oleh menajemen puncak dengan mempertimbangkan hasil audit yang pernah dilakukan dan masukkan dari berbagai pihak termasuk hasil pengukuran kinerja K3. Hasil dari perencanaan ini selanjutnya menjadi masukkan dalam pelaksanaan dan operasional K3.
Perencanaan K3 yang baik, dimulai dengan melakuakan indentifikasi bahaya, penilaian resiko dan penentuan pengendalian resiko dan penentuan pengendaliannya. Dalam melakukan hal tersebut, harus dipertimbangkan berbagai persyaratan perundangan K3 yang berlaku bagi organisasi serta persyaratan lainnya seperti standar, kode, atau pedoman industri yang terkait atau berlaku bagi organisasi. Dari hasil  perencanaan tersebut, ditetapkan objektif K3 yang akan dicapai serta program kerja untuk mencapai objektif yang telah ditetapkan tersebut.

Penyuluhan K3 kesemua karyawan, pelatihan K3 yang disesuiakan dengan kebutuhan individu dan kelompok didalam organisasi perusahaan. Fungsinya memproses individu dan kelompok didalam organisasi perusahaan. Fungsinya memproses individu dengan prilaku tertentu agar berprilaku sesuai dengan yang telah ditentukan sebelumnya sebagai produk akhir dari pelatihan. Melaksanakan program K3 sesuai peraturan yang berlaku diantarnya:
  1. Pemeriksaan kesehatan petugas (prakarya, berkala, dan khusus)
  2. Penyedian alat pelindung diri dan keselamatan kerja
  3. Penyiapan pedoman pencegahan dan penaggulangan keadaan darurat
  4. Penenempatan pekerja pada pekerjaan yang sesuai kondisi kesehatan
  5. Pengobatan pekerja yang menderita sakit
  6. Menciptakan lingkunag kerja yang hygine secara teratur, melalui monitoring lingkunag kerja dari hazard yang ada
  7. Melaksanakan biological monitoring (pemantau biologi)
  8. Melaksanakan surveilas kesehatan pekerja
Penerapan SMK3

Dalam pasal 87 (1):UU No 13 tahun 2003 tentanag ketenagakerjaan dinyatakan bahwa : setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 yang berintegrasi dengan sistem menejemen perusahan. Selanjutnya ketentuan mengenai penerapan SMK3 siatur dalam permanaker RI. No.Per.05/MEN/1996 tentang SMK3 pada pasal 3 (1 dan 2) dinyatakan bahwa setiap perusahan yang memperkerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti: peledakan, kebakaran, pencemaran lingkunag dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan SMK3.
Dengan demikian kewajiban penerapan SMK3 didasarkan pada dua hal yaitu ukuran besarnya perusahaan dan potensi bahaya yang ditimbulkan. Meskipun perusahan hanya memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang tetapi apabila tingkat resiko bahayanya besar juga berkewajiban menerapkan SMK3 diperusahannya. Berdasarkan hal tersebut maka, penerapan SMK3 bukanlah suka rela (mandatory), tetapi keharusan yang dimandatkan oleh peraturan perundangan (mandatory).

Selanjutnya untuk menerapkan SMK3 seperti yang tertuang dalam pasal 4 permenaker RI. No. Per.05/MEN/1996 beserta pedoman penerapan pada lampiran 1 maka organisasi perusahaan perusahaan diwajibkan untuk melaksanakan 5 ketentuan pokok yaitu:
  1. Menerapkan kebijakan K3 dan menjamin komitmen terhadap penerapan SMK3
  2. Adanya kebijakan K3 yang dinyatakan secara tertulis dan ditanda tangani oleh perusahan, komitmen dan tekat melaksanakan K3, kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh. Didalam membuat kebijakan K3 harus dikonsultasikan dengan pekerja dan disebarluaskan kepada semua tenaga kerja, pemasok, pelanggan dan kontraktor. Kebijakan perusahan harus selalu ditinjau ulang atau direview untuk peningkatan kinerja K3
  3. Adanya komitmen dari puncak pimpinan (top management) terhadap K3 dengan menyediakan sumber daya yang memedai yang diwujudkan dalam bentuk:
    • Penempatan organisasi K3 pada posisi strategis
    • Penyediaan anggaran biaya, tenaga kerja dan sarana pendukung lannya dalam K3
    • Menempatkan personil dengan tanggung jawab, wewenang dan kewajiban secara jelas dalam menangani K3
    • Perencanaan K3 yang terkordinasi
    • Penilaian kinerja dan tindak lanjut K3
  4. Adanya tinjauan awal (initial review) kondisi K3 diperusahan, yang dilakukan dengan cara:
    • Indentifikasi kondisi yang ada, selanjutnya dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku (pedoman SMK3) sebagai bentuk pemenuhan terhadap peraturan perundangan (law enforcement)
    • Indentifikasi sumber bahaya ditempat kerja
    • Penilaian terhadap pemenuhan peraturan perundangan dan standar K3
    • Meninjau sebab akibat kejadian yang membahayakan, kompensasi kecelakaan, dan ganguan yang terjadi
    • Meninjau hasil penilaian K3 sebelumnya
    • Menilai efisiensi dan efeksitifitas sumber daya yang tersedia
  5. Merencanakan pemantauan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan SMK3
  6. Adanya perencanaan tentang indentifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko
  7. Adanya pemahaman terhadap peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan K3
  8. Adanya penetapan tujuan dan sasaran kebijakan perusahaan dalam bidang K3 yang mencakup kriteria kebijakan sebagai berikut dapat diukur, satuan/indikator pengukuran, sasaran pencapaian, dan jangka waktu pencapaian
  9. Adanya indikator kinerja K3 yang dapat diukur
  10. Adanya prencanaan awal dan prencanaan kegiatan yang sedang berlangsung
Pelaksanaan SMK3 di Indonesia
Pelaksanaan SMK3 di Indonesia diatur dalam peraturan pemerintah No 50 tahun 2012 tentang pedoman penerapan SMK3, dalam menerapkan SMK3 setiap perusahaan wajib melaksanakan:
  1. Penetapan kebijakan K3
    • Penyusunan kebijakan K3 melalui:
      1. Tinjauan awal kondisi K3
      2. Proses konsultasi antara pengurus dan wakil pekerja/buruh
    • Penetapan kebijakan K3 harus:
      1. Disahkan oleh pucuk pimpinan perusahaan
      2. Tertulis, tertanggal dan ditanda tangani
      3. Secara jelas meyatakan tujuan dan sasaran K3
      4. Secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3
      5. Dijelaskan dan disebarluaskan kepada seluruh pekerja/buruh, tamu, kontraktor, pemasok, dan pelanggan
      6. Terdokumentasi dan terpelihara dengan baik
      7. Bersifat dinamik
      8. Ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut masih sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan peraturan perundang-undangan
    • Setiap tingkat pimpinan dalam perusahaan harus menunjukkan komitmen terhadap K3 sehingga SMK3 berhasil diterapkan dan dikembangkan
    • Setiap pekerja/buruh dan orang lain yang berada ditempat kerja harus berperan serta dalam menjaga dan mengendalikan pelaksanaan K3
  2. Perencanaan K3
    • Pengusaha menyusun rencana K3 berdasarkan:
      1. Hasil penelaahan awal, hasil ini merupakan tinjaun awal kondisi K3 perusahan yang telah dilakukan pada penyusunan kebijakan
      2. Indentifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko . Indentifikasi potensi bahaya, penilaian resiko harus mempertimbangkan pada saat merumuskan rencana
      3. Peraturan perundang-undangan  dan persyaratan lainnya harus ditetapkan, dipelihara, diinventarisasi dan diidentifikasi oleh perusahan dan disosialisasikan kepada seluruh pekerja/buruh
      4. Sumber daya dimiliki, meliputi tersedianya sumber daya manusia yang kompeten, sarana dan prasarana serta dana
    • Rencana K3 yang disusun oleh perusahaan paling sedikit memuat:
      1. Tujuan dan sasaran
      2. Skala prioritas
      3. Upaya pengendalian bahaya
      4. Penetapan sumber daya
      5. Jangka waktu pelaksanaan
      6. Indikator pencapaian
      7. Sistem pertanggung jawaban
  3. Pelaksanaan rencana K3
    • Penyediaan sumber daya manusia
      1. Prosedur pengadaan sumber daya manusia
      2. Konsultasi, motivasi dan kesadaran
      3. Tanggung jawab dan tanggung gugat
      4. Pelatihan dan kompentasi kerja
    • Penyediakan prasarana dan sarana yang memadai
      1. Organisasi/unit yang bertanggung jawab dibidang K3
      2. Anggaran
      3. Prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumntasian
      4. Prosedur pelaporan informasi yang terkait harus ditetapkan untuk menjamin bahwa pelaporan yang tepat waktu dan memantau pelaksanaan SMK3 sehingga kinerjanya dapat ditingkatkan
      5. Pendokumentasian kegiatan K3
      6. Instruksi kerja meliputi:
        • Tindakan pengendalian
        • Perancangan dan rekayasa
        • Prosedur dan intruksi kerja
        • Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
        • Pembelian/pengadaan barang dan jasa
        • Produk akhir
        • Upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri
        • Rencana dan pemulihan keadaan darurat
  4. Pemantauan dan evaluasi kinerja
    • Pemeriksaan, pengujian dan pengukuran meliputi:
      1. Personil yang terlibat harus mempunyai pengalaman dan keahlian yang cukup
      2. Catatan pemeriksaan, pengujian dan pengukuran yang sedang berlangsung harus dipelihara dantersedia bagi menajemen, tenaga kerja dan kontraktor kerja tarkait
      3. Peralatan dan metode pengujian yang memadai harus digunakan untuk menjamin telah dipenuhinya standar K3
      4. Tindakan perbaikan harus dilakukan segera pada saat ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan K3 dari hasil pemeriksaan, pengujian dan pengukuran
      5. Penyelidikan yang memadai harus dilaksanakan untuk menemukan penyebab permasalahan dari suatu insiden
      6. Hasil temuan harus dianalisis dan ditinjau ulang
    • Audit internal SMK3
  5. Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
    • Perubahan peraturan perundangan-undangan
    • Tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar
    • Perubahan produk dan kegiatan perusahaan
    • Perubahan struktur organisasi perusahaan
    • Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemologi
    • Hasil kajian kecelakaan dan penyakit akibat kerja
    • Adanya pelaporan dan adanya saran dari pekerja/buruh 

Penilaian (Audit) pelaksanaan SMK3 di Indonesia
  1. Kriteria Audit SMK3
    • Pembangunan dan pemeliharaan komitmen
      1. Kebijakan K3
      2. Tanggung jawab dan wewenang untuk bertindak
      3. Tinjauan dan evaluasi
      4. Keterlibatan dan konsultasi dengan tenaga kerja
    • Pembuatan dan pendokumentasian rencana K3
      1. Rencana strategi K3
      2. Manual SMK3
      3. Peraturan perundangan dan persyaratan lain dibidang K3
      4. Informasi K3
    • Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak
      1. Pengenalan perancangan
      2. Peninjauan kontrak
    • Pengendalian dokumen
      1. Persetujuan, pengeluaran dan pengendalian dokumen
      2. Perubahan dan modifikasi dokumen
    • Pembelian dan pengendalian produk
      1. Spesifikasi pembelian barang dan jasa
      2. Kemampuan telusur produk
    • Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
      1. Sistem kerja
      2. Pengawasan
      3. Seleksi dan penempatan personil
      4. Area terbatas
      5. Pemeliharaan, perbaikan, dan perubahan sarana produksi
        • Penjadwalan pemeriksaan dan pemeliharaan sarana produksi serta peralatan mencakup vertifikasi alat-alat pengaman serta persyaratan yang ditetapkan oler peraturan perundang-undangan, standar, dan pedoman teknis yang relevan
        • Semua catatan yang memuat sata secara rinci dari kegiatan pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan dan perubahan yang dilakukan atas sarana dan peralatan produksiharus disimpan dan dipelihara
        • Sarana dan peralatan produksi memiliki sertifikat yang masih berlaku sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan dan standar
        • Pemeriksaan, pemeliharaan, perawatan, perbaikan dan setiap perubahan harus dilakukan petugas yang berkompeten dan berwenang
        • Terdapat prosedur untuk menjamin bahwa jika terjadi perubahan terhadap sarana dan peralatan produksi, perubahan tersebut harus sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan, standar dan pedoman teknis yang relevan
        • Terdapat prosedur permintaan pemeliharaan sarana dan peralatan produksi dengan kondisi K3 yang tidak memenuhi persyaratan dan perlu segera diperbaiki
        • Terdapat sistem untuk penandaan bagi peralatan yang sudah tidak aman lagi untuk digunakan atau sudah tidak digunakan
        • Apabila diperlukan dilakukan penerapan sistem penguncian pengoperasian (lock out system) untuk mencegah agar sarana produksi tidak dihidupkan sebelu saatnya
        • Terdapat prosedur yang dapat menjamin keselamatan kesehatan tenaga kerja atau orang lain yang berada didekat sarana dan peralatan produksi pada saat proses pemeriksaan, pemeriksaan, perbaikan dan perubahan
        • Terdapat penanggung jawab untuk menyetujui bahwa sarana dan peralatan produksi telah aman digunakan setelah proses pemeliharaan, perawatan, perbaikan atau perubahan
      6. Pelayanan
        • Apabila perusahaan dikontrak untuk menyediakan pelayanan yang tunduk pada standar dan peraturan perundang-undangan mengenai K3, maka perlu disusun prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi persyaratan
        • Apabila perusahaan diberi pelayanan melalui kontrak dan pelayanan tunduk pada standar dan peraturan perundang-undangan K3, maka perlu disusun prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi persyaratan
      7. Kesiapan untuk menangani keadaan darurat
        • Keadaan darurat yang potensial didalam dan luar tempat kerja telah diidentifikasi dan prosedur kedaan darurat telah didokumetasikan dan diinformasikanagar diketahui oleh seluruh orang yang ada ditempat kerja
        • Penyediaan alat/sarana dan prosedur keadaan darurat berdasarkan hasil identifikasi dan diuji serta ditinjau secara rutin oleh petugas yang berkompeten dan berwenang
        • Tenaga kerja mendapatkan instruksi dan pelatihan mengenai prosedur keadaan darurat yang sesuai dengan tingakt resiko
        • Petugas penanganan keadaan darurat ditetapkan dan diberikan pelatihan khusus serta diinformasikan kepada seluruh orang yang ada ditempat kerja
        • Instruksi/prosedur keadaan darurat dan hubungan keadaan darurat diperlihatkan secara jelas serta diketahui oleh seluruh tenaga kerja diperusahaan
        • Peralatan dan sistem tanda bahaya keadaan darurat disediakan, diperiksa, diuji dan dipelihara secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan, standar dan pedoman teknis yang relevan
        • Jenis, jumlah, penempatan dan kemudahan untuk mendapatkan alat kedaan darurat telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, standar dan ddinilai oleh petugas yang berkompeten dan berwenang
      8. Pertolangan pertma pada kecelakaan (P3K)
        • Perusahaan telah mengevaluasi alat P3K dan menjamin bahwa sistem P3K yang ada memenuhi peraturan perundang-undangan, standar dan pedoman teknis
        • Petugas P3K telah dilatih dan ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan
      9. Rencana dan pemulihan keadaan darurat
    • Standar pemantauan
      1. Pemeriksaan bahaya
        • Pemeriksaan/inspeksi terhadap tempat kerja dan cara kerja dilaksanakan secara teratur
        • Pemeriksaan/inspeksi dilaksanakan oleh petugas yang berkompeten dan berwenang yang telah memperoleh pelatihan mengenai identifikasi bahaya
        • Pemeriksaan/inspeksi mencari masukan dari tenaga kerja yang melakukan tugas ditempat yang diperiksa
        • Daftar periksa (check list) tempat kerja telah disusun untuk digunakan pada saat pemeriksaan/inspeksi
        • Laporan pemeriksaan/inspeksi berisi rekomendasi untuk tindakan perbaiakn dan diajukan kepada pengurus dan P2K3 sesuai dengan kebutuhan
        • Penusaha atau pengurus telah menetapkan penanggung jawab ubtuk pelaksanaan tindakan perbaikan dari hasil laporan pemeriksaan/inspeksi
        • Tindakan perbaikan dari hasil laporan pemeriksaan/inspeksi dipantau untuk menentukan efektifitasnya
      2. Pemantauan/pengukuran lingkungan kerja
        • Pemantauan/pengukuran lingkungan kerja dilaksanakan secara teratur dan hasilnya didokumetasikan, dipelihara dan digunakan untuk penilaian dan pengendalian resiko
        • Pemantuan/pengukuran lingkungan kerja meliputi faktor fisik, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi
        • Pemantauan/pengukuran lingkungan kerja dilakukan oleh petugas atau pihak yang berkompeten dan berwenang dari dalam dan luar perusahaan
      3. Peralatan pemeriksaan/inspeksi, pengukuran dan pengujian
        • Terdapat proseduryang didokumentasiakan mengenai identifikasi, kalibrasi, pemeliharaan dan penyimpanan untuk alat pemeriksaan, ukur dan uji mengenai K3
        • Alat dipelihara dan dikalibrasi oleh pertugas atau pihak yang berkompeten dan berwenang dari dalam dan luar perusahaan
      4. Pemantauan kesehatan tenaga kerja
        • Dilakukan pemantuan kesehatan tenaga kerja yang bekerja pada tempat kerja yang mengandung potensi bahaya tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
        • Pengusaha atau pengurus telah melaksanakan identifikasi keadaan dimana pemeriksaan kesehatan tenaga kerja perlu dilakukan dan telah melaksankan sistem untuk membantu pemeriksaan ini
        • Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dilakukan oleh dokter pemeriksa yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan
        • Perusahaan menyediakan peleayanan kesehatan kerja sesuai peraturan perundang-undangan
        • Catatan mengenai pemantauan kesehatan tenaga kerja dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    • Pelaporan dan perbaikan kekurangan
      1. Pelaporan bahaya
      2. Pelaporan kecelakaan
      3. Pemeriksaan dan pengkajiaan kecelakaan
        • Tempat kerja/perusahaan mempunyai prosedur pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
        • Pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan kerja dilakukan oleh petugas atau ahli K3 yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan atau pihak lain yang berkompeten dan berwenang
        • Laporan pemeriksaan dan pengkajiaan berisi tentang sebab dan akibat serta rekomendasi/saran dan jadwal waktu pelaksanaan usaha perbaikan
        • Penanggung jawab untuk melaksanakan tindakan perbaikan atas laporan pemeriksaan dan pengkajiaan telah ditetapkan
        • Tindakan perbaikan diinformasikan kepada tenaga kerja yang bekerja ditempat terjadinya kecelakaan
        • Pelaksanaan tindakan perbaikan dipantau, didokumentasikan dan diinformasikan keseluruh tenaga kerja
      4. Penanganan masalah
    • Pengeloahan material dan perpindahannya
      1. Penanganan secara manual dan mekanis
        • Terdapat prosedur untuk mengindentifikasi potensi bahaya dan menilai resiko yang berhubungan dengan penanganan secara manual dan mekanis
        • Identifikasi bahaya dan penilaian resiko dilaksanakan oleh petugas yang berkompeten dan berwenang
        • Pengusaha atau pengurus menerapkan dan meninjau cara pengendalian resiko yang berhubungan dengan penanganan secara manual dan mekanis
        • Terdapat prosedur untuk penganan bahan meliputi metode pencegahan terhadap kerusakan, tumpahan dan kebocoran
      2. Sistempengakuatan, penyimpangan dan pembuangan
        • Terdapat prosedur yang menjamin bahwa bahan disimpan dan dipindahkan dengan cara yang aman sesuai denganperaturan perundang-undangan
        • Terdapat prosedur yang menjelaskan persyaratan pengendalian bahan yang dapat rusak atau kadarluasa
        • Terdapat prosedur yang menjamin bahwa bahan dibuang dengan cara yang aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan
      3. Pengendalian bahan kimia berbahaya (BKB)
        • Perusahaan telah mendokumentasikan dan menerapkan prosedur mengenai penyimpangan, penanganan, dan pemindahan BKB sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan, standar, dan pedoman teknis yang relavan
        • Terdapat lembar data keselamatan BKB (Material Safety Data Sheets) meliputi keterangan mengenai keselamatan bahan sebagaimana diatur pada paraturan perundang-undangan dan dengan mudah didapat diperoleh
        • Terdapat sistem untuk mengidentifikasi dan pemberian label secara jelas pada bahan kimia berbahaya
        • Rambu peringatan bahaya terpasang sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan dan standar yang relevan
        • Penanganan BKB dilakukan oleh petugas yang berkompeten dan berwenang
    • Pengumpulan dan penggunaan data
      1. Catatan K3
        • Pengusaha atau pengurus telah mendokumentasikan dan menerapkan prosedur pelaksanaan identifikasi, pengumpulan, pengarsipan, pemeliharaan, penyimpanan dan pergantiaan catatan K3
        • Peraturan perundang-undangan, standar dan pedoman teknis K3 yang relevan dipelihara pada tempat yang mudah didapat
        • Terdapat prosedur yang menentukan persyaratan untuk menjaga kerahasian catatan
        • Catatan kompensasi kecelakaan dan rehabilitasi kesehatan tenaga kerja dipelihara
      2. Data dan laporan K3
        • Data K3 yang terbaru dikumpulkan dan analisa
        • Laporan rutin kinerja K3 dibuat dan disebarluarkan didalam tempat kerja
    • Pemeriksaan SMK3
      1. Audit internal SMK3 yang terjadwal dilaksanakan untuk memeriksa kesesuaian kegiatan perencanaan dan untuk menentukan efektifitas kegiatan tersebut
      2. Audit internal SMK3 dilakukan oleh petugas yang independen, berkompeten dan wewenang
      3. Laporan audit didistribusikan kepada pengusaha atau pengurus dan petugas lain yang berkepentingan dan dipantau untuk menjamin dilakukannya tindakan perbaikan
    • Pengembangan keterampilan dan kemampuan
      1. Strategi pelatihan
        • Analisis kebutuhan K3 sesuai persyaratan peratutan perundang-undangan telah dilakukan
        • Rencana pelatihan K3 bagi semua tingkatan telah disusun
        • Jenis pelatihan K3 yang dilakukan harus disesuaikan dengan kebutuhan untuk pengendalian potensi bahaya
        • Pelatihan dilakukan oleh orang atau badan yang berkompeten dan berwenang sesuai paraturan perundang-undangan
        • Terdapat fasilitas dan sumber daya memadai untuk pelaksanaan pelatihan yang efektif
        • Pengusaha atau pengurus mendokumentasikan dan menyimpan catatan seluruh pelatihan
        • Program pelatihan ditinjau secara teratur untuk menjamin agar tetap relevan dan efektif
      2. Pelatihan bagi menajemen dan pengawas
        • Anggota menajeman eksekutif dan pengurus berperan serta dalam pelatihan yang mencakup penjelasan tentang kewajiban hukum dan prinsip-prinsip K3
        • Meanjer dan pengawas menerima pelatihan yang sesuai dengan peran dan tanggung jawab mereka
      3. Pelatihan bagi tanaga kerja
        • Pelatihan diberikan kepada semua tenaga kerja termasuk tenaga kerja baru dan yang dipindahkan agar mereka dapat melaksanakan tugasnya secara aman
        • Pelatihan diberikan kepada tenaga kerja apabila ditempat kerjanya terjadi perubahan sarana produksi atau proses
        • Pengusaha atau pengurus memberikan pelatihan untuk pengunjung dan kontraktor
      4. Pelatihan penegnalan dan pelatihan untuk pengunjung dan kontraktor
      5. Pelatihan keahlian khusus
  2. Ketentuan penilaian hasil Audit SMK3
    Penilaian hasil Audit SMK3 terdiri dari:
    • Kategori tingkat awal
      Perusahan yang memunihi 64 kriteria
    • Kategori tingkat transisi
      Perusahaan yang memenuhi 122 kriteria
    • Kategori tingkat lanjutan
      Tingkat penilaian SMK3 ditetapkan sebagai berikut:
      1. Untuk tingkat pencapaian penerapan 0-59% termasuk tingkat penilaian penerapan kurang
      2. Untuk tingkat pencapaian penerapan 60-84% termasuk tingkat penilaian penerapan baik
      3. Untuk tingkat pencapaian penerapan 85-100% termasuk tingkat penilaian penerapan memuaskan
      Selain penilaian terhadap tingkat pencapaian penerapan SMK3,juga dilakukan penilaian terhadap perusahaan berdasarkan kriteria yang menurut sifatnya yaitu:
      1. Kategori kartikal
        Temuan yang mengakibatkan fatality/kematian
      2. Kategori mayor
        • Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
        • Tidak melaksanakan salah satu prinsip SMK3
        • Terdapat temuan minor untuk satu kriteria audit dibeberapa lokasi
      3. Kategori minor
        Ketidakkonsistenan dalam pemenuhan persyaratan peraturan perundang-undangan, standar, pedoman, dan acuan lainnya.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Label

Recent Posts

Label Cloud

K3 (8) Laporan (1) Menajemen (4) Sistem (5)