Hazard, Risk, Incident dan Accident

 Hazard dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai bahaya. Hazard atau bahaya adalah faktor intrinsik yang melekat pada sesuatu (benda atau manusia) yang mempunyai potensi untuk menimbulkan kerugian. Hazard merupakan faktor intrisik dari benda itu dan belum ada proses yang terjadi, namun kondisinya berpotensi untuk menyebabkan cedera.

Risk atau resiko adalah peluang terjadinya sesuatu yang akan mempunyai dampak sasaran. Ini diukur dengan hukum sebab akibat. Variabel yang diukur biasanya probabilitas, kosekuensi dan juga pemajanan. Resiko merupakan suatu kondisi yang berpotensi cedera yang terdapat dari faktor intrinsik maupun faktor ekstrinsik dari sesuatu benda atau manusia, namun belum ada proses yang terjadi. Karena belum ada proses yang terjadi, maka hazard dan risk digolongkan dalam Kondisi Potensial Cedera (KPC). KPC dapat diidentifikasi melalui program manajemen resiko yang bersifat preventif, seperti halnya safety patrol, Hazard Vulnerability Analysis (HVA), kegiatan pemeriksaan kembali golongan darah pasien sebelum dilakukan proses transfusi, dan lain-lain.

Incident adalah kejadian yang merupakan hasil dari serangkaian kejadian yang tidak direncanakan/ tidak diinginkan/ tetapi masih  dapat dikendalikan dan tidak menimbulkan kerugian, baik materi maupun non materi baik yang menimpa diri manusia, benda fisik berupa kekayaan atau aset, lingkungan hidup dan masyarakat luas. Incident terjadi ketika faktor intrinsik dan faktor ekstrinsik sudah berproses membentuk suatu kejadian, namun dapat dikendalikan, sehingga tidak menimbulkan kerugian.
Salah satu contoh dari Insident adalah "Near Miss", yang sering dikatakan "nyaris" (KNC)

Accident adalah kejadian yang merupakan hasil dari serangkaian kejadian yang tidak diinginkan dan tak terkendali. Accident dapat menimbulkan segala bentuk kerugian, baik materi maupun non materi yang dapat menimpa diri manusia, benda, lingkungan maupun masyarakat luas. Pada accident, faktor intrinsik dan faktor ekstrinsik sudah berproses, tidak terduga dan tidak mampu dikendalikan. Proses ini dapat berakibat suatu kejadian  yang tidak menyebabkan cedera (KTC), kejadian yang tidak diharapkan (KTD) atau bahkan kejadian sentinel (KS).
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Label

Recent Posts

Label Cloud

K3 (8) Laporan (1) Menajemen (4) Sistem (5)