Keselamatan Kerja

Penerapan Keselamatan Kerja pada suatu kegiatan merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh pelaku Kegiatan Guna melindungi keamanan Para Pekerja.

Pengertian Keselamatan Kerja yang dikutip dari beberapa sumber adalah :
  1. Keselamatan kerja adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu gerbang bagi keamanan tenaga kerja Keselamatan kerja menyangkut segenap proses produksi dan distribusi, baik barang maupun jasa (Suma’mur, 1996).
  2. Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaannya.
  3. Keselamatan Kerja Adalah Segala upaya untuk mengurangi Kemungkinan Terjadinya kecelakaan saat melakukan pekerjaan.
  4. Keselamatan Kerja adalah Tindakan aktif setiap orang untuk menjaga keselamatan dirinya dari hal-hal yang tidak diiginkan.
  5. Keselamatan kerja adalah system perlindungan diri terhadap segala kemungkinan yang dapat menyebabkan kecelakaan
  6. Keselamatan Kerja adalah tindakan preventif terhadap kecelakaan yang dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab diri saat bekerja
Adapun tujuan dari keselamatan kerja adalah :
  • Melindungi keselamatan pekerja dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktifitas nasional.
  • Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.
  • Sumber produksi terpelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Penerapan program keselamatan kerja adalah:

Suatu program keselamatan dan kesehatan kerja di bidang konstruksi yang efektif mempunyai banyak fungsi paralel. Parker dan Oglesby, (1972) secara garis besar telah mengkategorikan hal ini sebagai berikut:
  1. Faktor kepribadian atau perilaku.
    • Pekerja : latihannya, kebiasaan, kepercayaan, kesan, latar-belakang pendidikan dan kebudayaan, sikap sosial serta karakteristik fisik.
    • Lingkungan pekerjaan : sikap dan kebijaksanaan dari para pengusaha serta manajer, pengawas, penyelia serta kawan sekerja pada proyek.
  2. Faktor fisik.
    • Kondisi pekerjaan : ditentukan oleh jenis bahaya yang melekat tidak terpisahkan dengan pekerjaan yang sedang dilaksanakan, maupun oleh bahaya terhadap kesehatan kerja yang ditimbulkan oleh metoda dan material serta lokasi dari pekerjaan itu. Oleh sebab itu usahakan selalu mematuhi standar kerja dengan menggunakan alat keselamatan kerja seperti menggunakan sepatu safety dan lain-lain.
    • Penyingkiran bahaya mekanis : pemakaian pagar/batas, pera-latan serta prosedur untuk melindungi pekerjaan secara fisik terhadap daerah atau situasi yang berbahaya.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Label

Recent Posts

Label Cloud

K3 (8) Laporan (1) Menajemen (4) Sistem (5)